SegiTigakawanG
 
Sabtu, Maret 15, 2008
RELASI AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM

Oleh : Jamalullaeli bin Bustang*
Oleh : Khaeruddin Marzuki*


  PENDAHULUAN
Setelah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam wafat, Al-Qur’an sebagai dasar utama dalam Islam tidak lagi turun, demikian pula hadist Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam tidak lagi bertambah, di saat yang sama kehidupan manusia terus berjalan dimana peroblematika kehidupan terus meningkat dan berkembang, kenyataan inilah yang dimaksud Alhi Ushul dalam kaidah fiqhinya “ النصوص متناهية، والأحداث غير متناهية “

  Untuk menjaga stabilitas hidup dan menghindari ketimpangan didalamnya di perlukan sebuah aturan sebagai penyeimbang kehidupan manusia, Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi ummatnya dan alam semesta secara jelas menggambarkan bagaimana pengikutnya seharusnya berbuat dan bersikap, rincian gambaran itu terangkum dalam kitab-kitab fiqih -bahkan sangat detail-. Penyandaran hukum-hukum fiqih tersebut melalui cara Isthimbath Al-Ahkam, dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tidak ada yang mengingkari bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai landasan utama dan kedua dalam Tasyri’il Islamy
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman : والحكمة وانزلنا عليك الكتاب Al-Hikmah memiliki banyak makna karna berbentuk lafazh musytarak, namun arti yang dimaksud dalam ayat ini adalah As-Sunnah sebaimana kata Ibn Katsir dalam tafsirnya .
Hadist Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam الاانى أتيت القرآن ومثله معه Wamislahu ma’ahu yakni As-Sunnah .
Sebagai mashadiru At-tasyri’i yang kedua setalah al-Qur’an, As-Sunnah memegang peranan penting fi-attasyri’i serta punya hubungan kuat dengan al-Qur’an, karna As-Sunnah berkedudukan menjelaskan dan menyampaikan makna dari kandungan Al-Qur’an itu sendiri.

  1.Definisi As-Sunnah.
As-Sunnah secara lughawy : At-thariqah, (jalan,cara,metode)
Secara Istilah: Apa yang disandarkan kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam yang dipandang sebagai syari’at baik melalui, perkataan, perbuatan, dan ketetapan beliau semenjak di Angkatnya menjadi Rasul hingga wafatnya .
Setelah merinci definisi As-Sunnah secara lughawi dan Istilahi selanjutnya perlu kita ketahuai bagaimana golongan Ahli Hadist, Ahli Ushul dan Ahli Fiqih dalam mendefinisikan As-Sunnah.
-Menurut Ahli Hadist As-sunnah murdif lil hadist : Sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam baik dari perkataan beliau, perbuatan, ketetapan-ketetapannya, sifat khalqiyah dan khuluqiyahnya, sebelum dan sesudah diangkatnya menjadi Rasul . Maka itulah kita mendapatkan Dawawin As-Sunnah yang banyak mencakup hadist Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam memakai kata As-Sunnah seperti As-Sunanul Arba’ah, (Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’i dan Sunan Ibn-Majah)
-As-Sunnah menurut Ahli Ushul : Sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam -diluar al-Qur’an- baik secara perbuatan, perkataan, dan ketetapan-ketapan beliau yang dapat dijadikan landasan hukum . Ahli Ushul hanya melihat As-Sunnah sebagai Dalil Syar’i yang membahas tentang hukum, maka itulah mereka merujuk kepada Tiga sumber tersebut.
-Ahli Fiqih mengatakan As-Sunnah adalah : Sesuatu yang telah jelas sumbernya yang datang dari Rasululullah Shalallahu Alaihi Wasallam tetapi tidak secara Fardlu maupun wajib .
Perbedaan pengertian yang melatar berlakangi ketiga golongan tersebut adalah karna setiap golongan mendefinisikan As-Sunnah sesuai dengan cakupan bahasan mereka.
Al-Hafizh Ibn-Rajab berkata bahwa As-Sunnah adalah : At-thariqah Al-maslukah, artinya jalan yang diikuti atau dilalui, berpegang teguh dengan apa yang telah dicontohkan dan dilalui oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam beserta para sahabatnya baik dari segi I’tiqadat, A’mal dan Aqwal, inilah makna umum dari As-Sunnah menurut Ibn-Rajab karna mencakup semua bidang, dan Orang-orang salaf terdahulu seperti Hasan Al-Bashary, Al-Auzai’ Dan Fudhail Bin Iyadh berpendapat demikian .

  2.Antara Al-Hadist dan As-Sunnah
Meski As-Sunnah Muradif Lil Hadist fi At-Ta’rif dalam pandangan ulama Hadist tapi pada dasaranya Antara Al-Hadist dan As-Sunnah mempunyai sisi yang berbeda, As-Sunnah hanya mencakup Hadist nabi yang berkaitan dengan syari’at (hukum), oleh sebab itu hadist yang membahas tentang kejadian pra-Rasul tidak masuk dalam kategori As-Sunnah begitupula Hadist yang menggambarkan sifat Khalqiyah beliau, tidak mungkin dapat ditiru dan dijadikan hokum karna ia adalah fithrah dan mutlak pemberian Allah Subhanahu Wata’ala. Selanjutnya haadist lah yang membahas segala yang disandarkan kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam termasuk kedua kategori tersebut. Abd. Rahman Bin Muhdi sebagai orang yang kompoten dalam ilmu hadist telah membedakan Definisi Antara Al-Hadist dan As-Sunnah dalam ucapan-nya tentang Malik bin Anas “Imam At-Tsauri Imam fil Hadist dan Bukan Imam fi As-Sunnah, Al-Auza’i Imam fi Sunnah dan bukan Imam fil Hadist, Malik Bin Anas Imam dari keduanya (Al-Hadist & As-Sunnah) “ Maksud As-Sunnah dalam perkataanya ialah Hadist yang mengandung Hukum Syari’at yaitu hadist yang berisi kandungan hukum terhadap sesuatu apakah itu fardlu, Nawafil, Mubahat, Halal atau Haram .


  3.Manzilah As-Sunnah Min Al-Qur’an fittasyri’i
Pembahasan ini meliputi dua kategori, Pertama: Manzilah As-Sunnah dari Al-Qur’an sebagai Hujjah, Kedua: Manzilah As-Sunnah dari Al-Qur’an fil-Ahkam As-tsabitah (Jelas dalilnya dalam Al-Qur’an)
1.Manzilah As-Sunnah sebagai Hujjah: Sebagaimana tidak diragukan lagi bahwa Sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam adalah pondasi dasar dalam membangun sebuah rumah yang bernama “Syari’at” maka dalil-dalil As-Sunnah menjadi rujukan utama setelah Al-Qur’an dalam Isthimbath Ahkamu Syar’iat. Sehingga dengan demikian As-Sunnah sebagai hujjah tidak terbantahkan lagi.
Firman Allah Subhanahu Wata’ala
واطيعواالله واطيعواالرسول فإن توليتم فإنما على رسولنا البلاغ المبين

2.Manzilah As-Sunnah fil Ahkam As-tsabitah: Dalam hal ini As-Sunnah mnjelaskan dan menerangkan apa yang dikandung dalam Al-Qur’an yang terangkum dalam tiga garis besar:
As-Sunnah yang mengandung makna sesuai apa yang dikandung oleh Al-Qur’an, As-Sunnah dalam hal ini menegaskan dan menguatkan isi kandungan tersebut.Hadist Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam استوصوابالنساء خيرا Sesuai dengan makna kandungan firman Allah Subhanahu Wata’ala
وعاشروهن بالمعروف

As-Sunnah menerangkan maksud yang dikandung dalam Al-Qur’an, melalui empat jalan:
o Tafshilul Mujmal: As-Sunnah merinci apa yang dalil Al-Qur’an tidak ungkap secara rinci. Seperti Dalil yang menyeru mendirikan shalat, di dalam Al-Qur’an hanya di sebut secara global yaitu : اقيموا الصلاة maka mengenai tata cara mendirikan shalat, syarat dan rukunnya telah di jelaskan rinci oleh As-Sunnah.
o Taqyidul Muthlaq: As-Sunnah mengikat (taqyid) kata muthlaq (tidak terikat) dalam Al-Qur’an. Seperti dalil potong tangan bagi yang mencuri,
والسارق والسارقة فااقطعوا ايدهما
Kalimat yad dalam ayat tersebut masih muthlaq yaitu mencakup anak jari-jari, telapak tangan, lengan sampai siku, tetapi As-Sunnah telah mengikat kata yad tadi dengan hadist Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam
أتى بسارق إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقطع يده من مفصل الكف
Maka jelaslah yang dimaksud kata yad dalam ayat tadi adalah jari-jari dan telapak tangan.

o Takhsisul A’am: As-Sunnah mentakhsis dari makna A’am dalam Al-Qur’an. Seperti ayat tentang mi’irats yang membolehkan setiap ahli warist dari pihak ushul maupun furu’ mendapat harta warisan, itu berbentuk umum dan berlaku untuk semuanya, namun keumuman ayat tadi telah di takhsis oleh As-Sunnah melalui hadist Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam

، ولا يرث الكافر المسلم لا يرث المسلم الكافر
maka tentulah bahwa yang dimaksud dalam ayat tersebut hanya bagi ahli waris dari golongan orang-orang muslim.
o Taudhihul Musykil, (taudihul mubham): As-Sunnah memperjelas lafadh yang -seakan- samar dalam Al-Qur’an. Seperti penjelasan As-sunnah tentang lafadh
الخيط الأبيض والخيط الأسود
Dalam firiman Allah Subhanahu Wata’ala

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Bahwa yang dimaksud disini adalah pergantian malam dan siang. Sesuai dengan yang di gambarkan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam dalam hadistnya.
روى البخاري بسنده إلى سهل بن سعد رضي الله عنه، قال نزلت وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ..... ) ولم ينزل من الفجر، وكان رجال إذا أرادوا الصوم ربط أحدهم في رجليه الخيط الأبيض والخيط الأسود، ولا يزال يأكل حتى يتبين له رؤيتهما، فأنزل الله بعده مِنَ الْفَجْر، فعلموا أنما يعني الليل والنهار.
As-Sunnah Tuassisul Ahkam : Yaitu As-Sunnah bukan lagi sebagai penegas ataupun penjelas apa yang dikandung dalam Al-Qur’an, akan tetapi As-sunnah sendiri bisa menciptakan sebuah hukum yang tidak tertera dalam Al-Qu’ran. Seperti hukum haramanya memakan daging himar Ahliyah .



  4. As-Sunnah dan At-Tafsir
Tafsirul Qur’an bil Qur’an adalah metode pertama dalam tafsir bil ma’tsur yaitu menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an sendiri , sebagian Ulama berkata barang siapa yang hendak menafsirkan Al-Qur’an pertama-tama hendaklah ia mencari dalam Al-Qur’an sendiri . Sedangkan metode kedua yaitu (Tafsirul Qur’an Bi as-sunnah) menafsirkan Al-Qur’an dengan Sunnah. As-Sunnah merupakan sumber pensyariatan kedua setelah Al-Qur’an disamping itu juga salah satu tugas penting yang diemban oleh Rasulullah Saw adalah menjelaskan Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya, sebagaimana telah dijelaskan dalam contoh diatas. Begitu tinggi kedudukan As-Sunnah dalam menafsirkan Al-Qur’an tapi itu tidak membuat kita berkata bahwa As-Sunnah lebih tinggi kedudukannya daripada Al-Qur’an, Al-Qur’an adalah Asl dan As-Sunnah adalah far’u (cabang)

  5. Kadar penafsiran As-Sunnah terhadap Al-Qur’an.
Dalam hal ini ada tiga kategori pendat :
 Pendapat Pertama. menegaskan As-Sunnah telah menjelaskan keseluruhan isi kadungan Al-qur’an, pendapat ini dinisbatkan kepada Syeikhul-Islam Ibnu Taimiyah, namun penisbatan ini ditolak oleh Dr.Ibrahim Khalifah .
 Pendapat kedua. As-Sunnah hanya menjelaskan sebagian besar arti Al-Qur’an pendapat ini juga dinisbatkan kepada Ibnu Taimiyah.
 Pendapat Ketiga. As Sunnah hanya menjelaskan sebagian kecil dari arti Al-Qur’an, pendapat ini yang dipegang oleh Dr. Ibrahim, beliau berkata setelah membantah pendapat sebelumnya “sesungguhnya penjelasan As-Sunnah terhadap Al-Qur’an dalam artian penafsiran Al-Qur’an dengan As-Sunnah -secara menyeluruh- tidak mencakup kecuali sebagian kecilnya saja.
Namun kedudukan As-Sunnah dalam menjelaskan Ayatul-Ahkam yang tertera dalam Al-Qur’an itulah yang banyak tertata rapi dalam kutub mutunul-Ahadist.


  KATA AKHIR
Al-Qu’ran semenjak di turunkan-nya hingga datangnya hari Akhir senantiasa terjaga sebagaimana pertama diturunkan-nya, tidak pernah ada ralat, tidak perlu dikritisi, tidak memerlukan edisi revisi, ataupun pengurangan kosakata, begitu sangat sempurna, Dia-lah Allah yang akan menjaga keutuhannya sepanjang masa, yang telah menurunkan-nya juga kepada Nabinya Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam melalui delegasi terpercanya Malaikat Jibril Alaihi-Salam (Ar-Ruhul Amien), Sedang As-Sunnah yang merangkum seluruh gambaran hidup Rasululullah Shalallahu Alaihi Wasallam telah menjadi sasaran utama musuh islam menyerang agama ini dengan melontarkan syubhat-syubhat seputar As-Sunnah. Maka sebagai ummatnya kitalah yang berhak menjaga kesucian As-Sunnah dari serangan kaum orientalis dan musuh islam, Setidaknya jika kita tidak dapat mengikuti apa yang telah diperbuat oleh pendahulu Agama ini dalam menjaga As-Sunnah sebagaimana yang telah di lakukan oleh shahibus-shahihain Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim, Maka Ihya’u-Sunnah dalam hidup keseharian adalah bagian terpenting dalam menjaga orisinalitas As-Sunnah itu sendiri.

Wallahu Waliyuttaufiq-Wa hua A’lamu Bishawab!





* Makalah ini dipresentasikan pada diskusi lintas fakultas IKDH-Mesir di sekertariat IKDH, pada hari Sabtu, tanggal 15-Maret-2008 M.

posted by --In5an Hurr-- 9:47:00 PM   0 comments
 
Posting Komentar
Back to HOME

Minggu, Maret 09, 2008
Memaknai Kekosongan

   Setelah lama lama tidak muncul akhirnya timbul perasaan kaku, membeku, stagnan dan seakan tidak punya potensi, merasa malas, diperparah lagi ketika tak berdaya menghadang laju virus-virus tadi yang lambat laun akan membunuh potensi kratifitas jiwa. Kekosongan memang selalu menjadikan manusia bersantai ria, merasa hidup tanpa beban, menikmati kekosongan atas kuasa hawa nafsu itulah bencana JIWA yang paling mengerikan, lihatlah hidup anak-anak remaja diluar sana, terbiasa dengan kekosongan itu, hidup mereka tidak lebih dari sekedar bermain, Drugs, dan hura-hura, mereka terseret oleh nuansa zaman yang semakin global, Oleh sebab itu sebuah potensi yang kita miliki perlu di kembangkan, membangun sebuah kreatifitas, meremajakan diri dengan berbagai aktifitas berguna sehingga kekosangan yang tiada arti tidak menjadi momok yang menakutkan jiwa yang malas.

  "Ala bisa karna biasa" sebuah kata bijaksana pantas di jadikan pegangan dalam mengubah potensi-potensi itu, membiasakan diri dari hal-hal terkecil adalah sarana efektif membangun kekuatan jiwa untuk menghadapi tantangan hidup yang multi kompleks, hidup ini perlu disiasati dengan keterampilan-keterampilan individu,hidup terampil adalah bagaimana bisa mengatur hidup dengan mandiri, berdikari, dan tentunya orang yang punya kreatifitas atau sebuah keterampilan merasa tertunjang ke arah sana dan tidak begitu terbebani mengatasi beban hidupnya. bahkan orang dengan keterampilan yang dimiliknya menjadikannya sibuk, Akhirnya kekosongan dengan sendirinya akan terusir dari jiwanya.

posted by --In5an Hurr-- 12:12:00 PM   0 comments
 
Posting Komentar
Back to HOME

Minggu, September 16, 2007
Marhaban Ya..Ramdhan..1428 H.
Bulan Ramadhan telah tiba
Bulan yang dinanti2nkan
Bulan penuh rahmat
Bulan penuh maqfirah
Bulan penuh berkah

Maka...

Ketika ia telah tiba maka janganlah sia-siakan
Ketika yang di nanti telah hadir maka maksimalkanlah amalan
Raih-lah Rahmatnya
Tuntut magfirahnya
Dan Semaga amalan kita berberkah didalam-nya

Ahlan Wa-Sahlan Wa Marhaban Biqudumi Syahri..Ramadhan
Selamat memasuki Bulan Suci Ramadahn 1428 H.

"Taqabbalallahu minna waminkum shalihal A'mal"
posted by --In5an Hurr-- 1:04:00 AM   0 comments
 
Posting Komentar
Back to HOME

It'sMe
Name: --In5an Hurr--
Home: Egypt



Previouspost
RELASI AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM
Memaknai Kekosongan
Marhaban Ya..Ramdhan..1428 H.
Budaya Sarung
Angka 7
Dimyath
Menanti Hasil..


Myarchives
Juni 2007
Juli 2007
Agustus 2007
September 2007
Maret 2008


Mylinks
Formalis LIPIA
Uclank's Site
Achank's blog
Andi Takdir


Tegursapa


Bloginfo
This blog is powered by ebnuandie and optimized for Firefox.
Blog designed by Insan Hurr.


Galleryphoto
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos from Insan-Hur Photo Gallery. Make your own badge here.